Di hadapan anggota komisi III DPR RI, Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) kembali menjelaskan kapan seharusnya peserta seleksi melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.
Anggota Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Aji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI menjelaskan kenapa masalah LHKPN tidak menjadi salah satu hal yang menjadi catatan penting dalam proses seleksi.
Laporan LHKPN merujuk pada Pasal 29 huruf k UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait LHKPN.
Indriyanto menjelaskan bahwa pemahaman Pasal 29 huruf k itu adalah pengumuman LHKPN bagi pejabat negara saat diumumkan secara definitif sebagai pimpinan KPK.
"Pemahaman yang ada di dalam Pasal 29 huruf k, mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat si capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan detinitif," jelas Indriyanto, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Kenapa setelah definitif? Indriyanto menyebut hal itu mengingat tidak semua calon pimpinan adalah pejabat negara. Tetapi juga ada dari profesional dan akademisi.
"Itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi capim. Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang pegawai negeri, penyelenggara negara, ada juga yang bukan," tukasnya.
BERITA TERKAIT: