Revisi UU KPK Bukan Tiba-tiba, Sudah Disepakati Di Baleg 2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 06 September 2019, 16:59 WIB
Revisi UU KPK Bukan Tiba-tiba, Sudah Disepakati Di Baleg 2017
Masinton Pasaribu/Net
rmol news logo Usulan revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017. Artinya, bukan baru-baru DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU tersebut.

"Usulannya sudah lama ada di Baleg. 2017 yang lalu pemerintah dan DPR sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Jumat (6/9).

Politisi muda PDI Perjuangan ini menyampaikan empat hal itu mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

"2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal," ucap Masinton.

Masinton menegaskan UU KPK tersebut memang sudah waktunya direvisi karena sudah 17 tahun berlaku. Sehingga perlu ada pembaharuan mengikuti perkembangan zaman.

"Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan," tuturnya.

Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif dewan. Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR yang digelar, Kamis (5/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA