Segera Disahkan, RUU KUHP Tinggal Penyesuaian Redaksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 30 Agustus 2019, 18:31 WIB
Segera Disahkan, RUU KUHP Tinggal Penyesuaian Redaksi
Gedung DPR/Net
rmol news logo Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) siap disahkan setelah seluruh substansi telah disepakati Parlemen bersama Pemerintah.

"Kalau dari UU KUHP sebenarnya dari subtansi, semuanya sudah sepakat," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Amir Uskara di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).

Amir menyebutkan usai kepakatan itu ada, saat ini diantara Parlemen dan Pemerintah masih melakukan koreksi-koreksi berkaitan dengan redaksional.

"Sebenarnya sudah hampir final, tinggal bagaimana merevisi kata-kata yang perlu diserasikan dengan teman-teman," jelasnya.

Penyesuaian kalimat itu, lanjutnya, sebagai langkah untuk menghindari kalimat-kalimat tendensius sehingga terjadi bias tafsir dan menjadi pasal karet.

"Kalimatnya akan diatur supaya jangan ada yang tendensius, seperti itu," demikian Amir.

Berdasarkan jadwal, RUU KUHP akan disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR yang akan digelar pada 24 September mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA