RUU KUHP Disahkan Pada Paripurna 24 September

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 29 Agustus 2019, 14:54 WIB
RUU KUHP Disahkan Pada Paripurna 24 September
Desmond Junaidi Mahesa/RMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi UU.

Bahkan, pengesahan tersebut sudah dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada 24 September mendatang.

"Sudah selesai tinggal beberapa poin lagi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Junaidi Mahesa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

"(Rapat) tadi malam mungkin ada lima atau empat catatan lagi yang belum selesai dibicarakan diantara pemerintah dan DPR," imbuhnya menambahkan.

Politisi Partai Gerindra ini tidak bisa menjelaskan detail empat poin itu. Dia hanya menyebutkan aspek yang perlu dibahas adalah soal pidana susila.

"Persoalan tindak susila dan semacamnya kan menjadi catatan-catatan yang mesti kita lihat dan sepakati," demikian Desmond. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA