"Dalam hal ini harus ada gembok hukum yang tidak boleh dibongkar pasang lagi," kata pengamat politik Adi Prayitno saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/8).
Pemindahan Ibukota dinilainya memerlukan waktu yang tak singkat. Oleh karenanya, landasan hukum harus melekat dalam rencana pindah Ibukota ke Kalimantan Timur.
Landasan hukum ini juga penting untuk meneruskan kebijakan ini di saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo berakhir. Jika tidak, pindah Ibukota bisa dianulir saat Indonesia memiliki pemimpin baru di 2024 mendatang.
"Karena situasi politik itu sulit untuk ditebak," imbuhnya.
Adi mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk saling bersabar dalam urusan pemindahan Ibukota baru ini.
"Jangan sampai pindah Ibukota menjadi komuditas politik tertentu. Niatnya harus lurus membangun negera karna tujuan pemindahan itu untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi beban Jakarta," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: