Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan setelah diteken Presiden Prabowo atas UU DKJ Itu, maka secara otomatis nomenklatur DKI telah resmi diterapkan.
Terkait dengan status Indonesia yang tidak memiliki ibukota saat ini, Bima Arya menyiratkan Jakarta masih ibukota meskipun UU DKJ telah diterapkan.
“Lah beda, ini kan beda, ini hanya nomenklaturnya saja ya tapi untuk ini apa untuk secara resmi berfungsi ya nanti kan, nanti,” ucap Bima Arya di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 10 Desember 2024.
Bima Arya menegaskan meskipun UU DKJ telah ditandatangani Presiden Prabowo kemarin, fungsi Jakarta saat ini sebagai wilayah administratif Indonesia masih diberlakukna.
“Ya skrg semua fungsi pemerintahan masih di Jakarta realitanya seperti tadi,” ucapnya.
Terkait ibukota Indonesia, ia menegaskan bahwa Jakarta masih memiliki fungsi sebagai ibukota selama Keppres IKN belum diteken presiden.
“Begini, realitasnya kegiatan politik pemerintahan semuanya di Jakarta. Nantilah kita konfirmasikan lagi semuanya ya, saya harus pastikan lagi itu ya drpd salah ya, saya pastikan lagi,” demikian Bima Arya.
BERITA TERKAIT: