Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didorong Pembentukan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Jakarta Tak Lagi Ibukota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 15 Maret 2024, 14:53 WIB
Didorong Pembentukan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Jakarta Tak Lagi Ibukota
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin/Ist
rmol news logo Setelah Jakarta tidak lagi berstatus ibukota negara, didorong pembentukan DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi ini wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dikutip Jumat (15/3).

Dengan populasi 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan, dan luasan wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota.

“Semuanya memungkinkan untuk dilakukan. Bandingkan dengan Yogyakarta, penduduk kita 10 juta, mereka hanya 4,5 juta. Indeks pendidikan warga Jakarta juga lebih tinggi,” kata Khoirudin.

Politikus PKS itu berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran. Sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.

“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring, dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” pungkas Khoirudin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA