“Berharap (RUU KKS) dapat disahkan pada tahun 2019 ini, sebagai landasan hukum dalam tata kelola keamanan siber nasional untuk mewujudkan kedaulatan siber nasional berkelas dunia,†kata Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) Hinsa Siburian dalam diskusi publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Hinsa mengatakan, keamanan siber di berbagai sektor strategis menjadi persyaratan mutlak agar ketersediaan dan integritas jaringan informasi baik secara nasional maupun global dapat terwujud.
“Kedaulatan tidak hanya bersifat fisik tapi juga nonfisik. Sehingga perlu mengakomodasi ranah siber untuk menjaga negara dari berbagai gangguan atau serangan yang berdampak pada geostrategis maupun geopolitis suatu negara,†jelasnya.
RUU KKS tersebut sangat menjadi perhatian, sebab kebutuhan pengaturan kemanan siber di sektor strategis sasaran serangan siber yang sudah sangat mendesak.
“Dengan pertimbangan situasi dan kondisi serta kebutuhan akan adanya payung hukum pengaturan siber di indonesia. Saya berharap agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disahkan ini kita sangat berharap dan DPR RI ini juga sama dengan kita,†tegasnya.
Hal ini juga dilakukan kata Hinsa, adalah untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana segala upaya multisektoral dilakukan sebagai pengamananan siber akibat penyalahgunaan sarana prasarana siber.
Oleh karenanya keterlibatan berbagai sektor, juga kata dia, perlu diorganisir secara efektif melalui regulasi yang kuat agar kolabaroasi antar sektor dapat terjalin dengan optimal, dalam hal ini melalui RUU tersebut.
Diketahui dalam acara ini selain Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian, hadir juga Ketua DPR Bambang Soesatyo, bersama Wakil Kepala BSSN, Irjen Dharma Pongrekun, dan Praktisi hukum telematika Edmon Makarim.
BERITA TERKAIT: