Dalam hal ini, LHKPN baru diwajibkan untuk diserahkan setelah para calon resmi terpilih. Padahal kata peneliti ICW, Kurnia Ramadana, LHKPN seharusnya diikutkan sebagai bahan seleksi.
“Ini kita anggap logika yang sangat keliru begitu atau bisa dibilang gagal paham dari pansel untuk melihat bagaimana mengukur integritas calon,†ujarnya di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).
Atas alasan itu, Kurnia menilai langkah Pansel KPK meloloskan 104 calon yang di dalamnya masih terdapat pejabat negara yang belum menyerahkan LHKPN sebagai hal yang salah kaprah.
Dia kini bertanya-tanya, apakah benar pansel sedang berupaya membuat lembga KPK menjadi lebih baik dan bukan sebaliknya.
“Atau bahkan lebih jauh lagi kita justru mempertanyakan apakah pansel mengerti apa definisi integritas sebelum mereka terpilih menjadi pansel pimpinan KPK?" tandasnya.
BERITA TERKAIT: