ICW: Bagaimana Bisa Percaya KPK Kalau Capim Tidak Patuh LHKPN?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 28 Juli 2019, 15:01 WIB
ICW: Bagaimana Bisa Percaya KPK Kalau Capim Tidak Patuh LHKPN?
Jumpa pers di YLBHI/RMOL
rmol news logo Sebanyak 104 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lolos tahap dua seleksi yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan ada puluhan calon dari unsur pejabat negara yang tidak menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ikut diloloskan.

Adapun koalisi ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadana mengaku kecewa dengan seleksi ini. Sebab, temuan tersebut bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap capim KPK karena LHKPN merupakan bentuk kepatuhan pejabat negara dalam upaya pencegahan korupsi.

"Temuan kita dari puluhan pendaftar aparat penegak hukum, hampir 99 persen tidak patuh melaporkan LHKPN," ucapnya di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).

LHKPN sebagaimana diatur di UU 28/1999 bagi Penyelenggara Negara mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan atau mengupdate LHKPN.

“Ini juga dikuatkan dengan peraturan internal KPK," jelasnya.

Bahkan, aturan untuk menyerahkan LHKPN juga telah diatur didalam perundang-undangan di institusi penegak hukum masing-masing. Misalnya di instansi kepolisian ada Peraturan Kapolri 18/2017, lalu di institusi Kejaksaan ada instruksi Jaksa Agung tahun 2019 tentang kewajiban pengisian LHKPN.

“Di Mahkamah Agung untuk institusi Kehakiman ada keputusan Sekma 147/2017 tentang kewajiban penyampaian LHKPN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," papar Kurnia.

Artinya, ketika capim KPK dari institusi penegak hukum tidak menyerahkan LHKPN sama saja telah melanggar aturan institusi masing-masing.

“Kita melihat pendaftar (capim KPK) dari institusi penegak hukum yang tidak patuh LHKPN sebenarnya membangkangi peraturan internal lembaganya sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Kurnia mengaku pihaknya ragu dengan hasil seleksi. Dia tidak percaya, pejabat yang tidak patuh menyerahkan LHKPN bisa membawa lembaga anti rasuah menjadi lebih baik.

"Bagaimana mungkin kita bisa mempercayakan lembaga pemberantasan korupsi yang mana salah satu poin besarnya adalah menyoal tentang integritas. Dan kalau kita ingin melihat poin integritas, maka indikator utamanya adalah LHKPN. Setidaknya itu yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang mana kanalnya dibuka luas oleh KPK," tegas Kurnia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA