Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lunasi Janji Kampanye, Anies Coret Reklamasi Dari RPJMD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 19 Juni 2019, 17:58 WIB
Lunasi Janji Kampanye, Anies Coret Reklamasi Dari RPJMD
Gubernur DKi Jakarta, Anies Baswedan/Net
rmol news logo Proyek reklamasi Jakarta dipastikan telah dicoret dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berkenaan dengan janji kampanye saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Anies menjelaskan, pada awalnya ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda RPJMD dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berarti pemerintah diwajibkan melaksanakan pembangunan reklamasi.

"Kebijakan kami adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau,” kata Anies dilansir RMOLJakarta, Rabu (19/6).

Kini, lanjut Anies, 13 pulau reklamasi sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta. Penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Hilangnya reklamasi dari Perda RTRW, RZWP3K, dan RPJMD adalah bentuk penghentian reklamasi sebagai program pemerintah DKI Jakarta. Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi,” ujar Anies.

Anies mengatakan, masalah reklamasi dan penerbitan IMB di Pulau D atau Pulau Maju dikarenakan diterbitkan Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Pergub tersebut pun menjadi dasar penerbitan IMB yang dilakukan Pemprov DKI saat ini.

"Saya perlu tegaskan bahwa pergub adalah keputusan institusi gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat,” demikian Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA