"Serahkan keputusan Pilpres kepada independensi hakim konstitusi. Pendukung masing-masing capres agar tidak menperkeruh suasana dengan menyampaikan komentar yang tidak patut," ujar Ketua Hukum DPP KNPI, Tony Akbar Hasibuan di Jakarta, Minggu (9/6).
Tony menyayangkan ramainya tudingan tidak netral terhadap hakim MK yang menangani gugatan. Padahal menurutnya, hakim konstitusi merupakan orang-orang terpilih melalui proses panjang yang tidak mudah pula. Sehingga hakim-hakim konstitusi diyakini memiliki integritas tinggi.
"Hentikanlah spekulasi macam-macam atas personality atau pribadi hakim konstitusi, karena saya yakin itu juga tidak mempengaruhi sikap hakim konstitusi, karena hakim-hakim itu dituntut oleh undang undang untuk memutus berdasarkan norma-norma dan alat bukti yang sesuai," tegasnya.
Gugatan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dilayangkan oleh pasangan capres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menuding penyelanggaraan Pilpres 2019 tidak jujur dan adil.
Dalam perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilres 2019 dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50%.
BERITA TERKAIT: