Diskusi Obor Rakyat Reborn

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 23 Mei 2026, 18:10 WIB
Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945
Ekonom Fuad Bawazier (kedua dari kiri) dalam diskusi publik bertajuk ‘Rupiah Jeblok, Ekonomi Di Tubir Jurang?’ yang digelar Obor Rakyat Reborn di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Mei 2026. (Foto: Dokumentasi Obor Rakyat Reborn)
rmol news logo Menteri Keuangan era tahun 1998, Fuad Bawazier turut menyoroti terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia yang dinilai kian bergeser jauh dari amanat konstitusi.

Fuad menilai, sistem tata kelola sumber daya alam dan perekonomian nasional saat ini sudah keluar dari jalur Pasal 33 UUD 1945.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk ‘Rupiah Jeblok, Ekonomi Di Tubir Jurang?’ yang digelar Obor Rakyat Reborn di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Mei 2026.

"Yang selama ini dilaksanakan itu, dari zamannya Bung Karno, dulu Dekrit 5 Juli '59, mulai kembali ke Undang-Undang '45, laksanakan Pasal 33," ujar Fuad.

Ia menceritakan kembali bagaimana sejarah pembentukan regulasi minyak dan gas (migas) di era masa lalu, mulai dari Undang-Undang Nomor 44 hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina.

Kala itu, pengelolaan migas diatur ketat oleh negara karena membutuhkan teknologi tinggi dan biaya yang sangat besar.

Namun, Fuad menyayangkan kekayaan alam Indonesia di luar migas, seperti batubara, nikel, emas, dan komoditas lainnya, tidak dikelola dengan dasar undang-undang yang berpihak penuh pada negara.

Akibatnya, marak terjadi aktivitas penambangan liar yang meninggalkan kerusakan lingkungan berupa ceruk-ceruk kubangan raksasa di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.

"Dan ngambilnya, selain macam-macam itu, yang istilahnya punya izin, itu pun sebagian besar ilegal juga melaksanakannya. Apalagi yang tidak punya izin, juga banyak yang ribuan tadi," ungkap dia.

Fuad kemudian membandingkan kondisi perekonomian era Orde Baru dengan era Reformasi saat ini.

Di era Orde Baru, pertumbuhan ekonomi rata-rata berada di angka 7 persen dengan tax ratio (rasio pajak) yang masih berada di angka dua digit.

Sebaliknya, pada era Reformasi yang menggenjot sektor pertambangan dan kelapa sawit secara masif, hasilnya justru berbanding terbalik.

Ia mencontohkan produksi kelapa sawit yang melonjak hingga 150 kali lipat, dari kisaran 300 ribu ton di akhir era Orde Baru menjadi 48 juta ton saat ini.

"Hebat sekali, tapi mana? Devisanya nggak kelihatan, rasio pajaknya anjlok, pertumbuhannya nggak ada," kritik Fuad.

Bahkan, menurutnya, rasio pajak Indonesia saat ini justru mengalami penurunan hingga di bawah 10 persen.

Lebih lanjut, Fuad menyoroti adanya kebocoran penerimaan negara akibat modus permainan global, salah satunya berupa transfer pricing atau under invoicing.

Ia menjelaskan bagaimana komoditas ekspor kerap dijual murah ke perusahaan afiliasi di negara hub seperti Singapura, sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan akhir dengan nilai yang sebenarnya.

"Jadi nyolongnya itu ya volume, ya pajaknya ini, nilainya ini diperkecil. Ini yang tidak pernah disinggung oleh para pengamat-pengamat," tegasnya.

Fuad pun menawarkan dua opsi konkret untuk membenahi kebocoran ini.

Pertama, langkah hukum yang keras berupa penangkapan, penjara, dan penyitaan aset bagi para pelanggar aturan perekonomian.

Kedua, langkah lunak dengan mewajibkan seluruh transaksi penjualan komoditas strategis seperti batubara dan sawit dilakukan satu pintu melalui lembaga negara.

Sistem ini diharapkan mampu mencegah praktik manipulasi pajak dan harga oleh pihak swasta.

"Kalau dijual melalui negara, maka nanti mereka akan panik. Selama ini kita yang ngasih, yang barangnya dicolong, sampai hari ini juga itu. Nggak dibagi apa-apa itu pemerintah," tandasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA