Hal itu disampaikan politisi Demokrat, Andi Arief melalui akun Twitternya, Jumat (24/5).
"Partai Demokrat menyambut baik 02 mempercayai MK sebagai pengambil keputusan terakhir tentang selisih perhitungan antara
real count KPU dan internal/saksi 02," kata Andi Arief.
Dengan langkah konstitusional yang ditempuh, ia meminta kepada semua pihak, baik kubu 02 maupun kubu 01, yakni Jokowi-Maruf menghormati putusan yang nantinya dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun hasil persidangan MK, pihak yang kalah sebaiknya langsung ucapkan selamat pada pemenang 1 jam setelah putusan hakim," jelasnya.
"Mudah-mudahan Hakim MK memutus seadil-adilnya dan sebenar-benarnya atas gugatan 02," tutupnya.
Seperti diketahui, BPN bakal mengajukan gugatan Pemilu 2019 kepada MK hari ini. Gugatan tersebut akan disampaikan langsung ke MK antara pukul 20.30-22.00 WIB.
BERITA TERKAIT: