Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Penjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Mei 2019, 13:26 WIB
Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Penjara Seumur Hidup
Jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/RMOL
rmol news logo Seorang pemuda yang viral karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi dalam sebuah video dikenakan pasal makar. Pria berinisial HS itu, kini terancam hukuman seumur hidup.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, HS patut diduga dan disangka melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

"Terhadap tersangka ini kami jerat pasal 104 KUHP dan atau pasal 110 KUHP kemudian pasal 336 dan juga pasal 27 ayat 4 UU ITE," ucap AKBP Ade Ary dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

HS sendiri tidak ikut dihadirkan ke awak media karena masih dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik.

Hingga kini, kata Ade, HS masih diperiksa sehingga pihak kepolisian belum mengetahui motif dan niat pelaku mengucapkan kata-kata yang dinilai sebagai perbuatan makar.

"Kemudian terhadap tersangka ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakangnya," katanya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian HS yang digunakan sesuai dengan video yang viral.

Adapun video HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi terekam saat aksi damai di gedung Bawaslu RI pada Jumat (10/5) lalu.

Akibatnya video tersebut, HS dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi, Mania Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Laporan itu diterima penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA