Anggota KPU RI
Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan memang sudah menyetujui besaran santunan. Tetapi, tidak disertai penambahan anggaran.
"Itu (dana santunan) diambil dari anggaran untuk yang saat ini sudah ada di KPU," ujar
Pramono di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (30/4).
Hingga hari ini, KPU telah mendata sebanyak 318 petugas KPPS meninggal dunia, dan sebanyak 2.232 petugas KPPS masih memerlukan perawatan karena sakit.
Adapun besaran maksimal santunan, untuk meninggal Rp. 36 juta, cacat permanen Rp. 30 juta, luka berat Rp. 16,5 juta dan luka sedang Rp. 8,25 juta.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google