PEMILU 2019

Setara Institute: Pemilu Berjalan Baik, Tapi Belum Sempurna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 April 2019, 12:30 WIB
Setara Institute: Pemilu Berjalan Baik, Tapi Belum Sempurna
Ketua Setara Institute, Hendardi/RMOL
rmol news logo . Pemilihan Umum 2019 adalah Pemilu serentak pertama yang diadakan di Indonesia, setelah sebelumnya terjadi pemisahan antara pemilihan presiden dan pemiliham legislatif.

Di luar alasan konstitusionalitas keserentakan, Setara Institute menilai secara teknis Pemilu serentak telah memberikan pembelajaran berharga bagi perbaikan di masa yang akan datang.

"Terutama dari soal beban kerja penyelenggara, korban jiwa dan hilangnya fokus pemilih untuk memilih caleg-caleg berkualitas, karena konsentrasi pemilih terpusat pada Pilpres," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, Selasa (30/4).

Dia menegaskan secara umum Pilpres berjalan dengan baik sesuai dengan hukum Pemilu yang telah didesain oleh para penyelenggaran negara.

Hendardi mengakui masih terjadi ketidakpuasan atas pelaksanaan pesta demokrasi 2019. Namun, ketidakpuasan dan tuduhan kecurangan dari beberapa pihak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia, baik sepanjang proses penghitungan suara dari tingkat kecamatan, KPUD dan KPU hingga ke Mahkamah Konstitusi.

"Bawaslu juga bisa menjadi saluran penyelesaian atas sengketa yang terjadi," ujarnya.

Hendardi juga mengakui, terdapat beberapa persoalan dalam Pilpres tetapi bersifat partikular dan kasuistik, sehingga tidak bisa dijadikan alasan mendelegitimasi kinerja para penyelenggara.

Dan sebagian besar komplain atas Pilpres dan peristiwa yang dilaporkan menurutnya telah pula direspons oleh KPU dan Bawaslu.

Sedangkan generalisasi kasus-kasus tertentu untuk menolak hasil Pemilu pihaknya menilai sangat jelas merupakan kekeliruan dalam menilai Pemilu dan membahayakan proses demokrasi Indonesia.

"Kampanye penolakan atas hasil Pilpres yang dilakukan oleh beberapa pihak adalah ekspresi kritis yang berlebihan, karena seluruh saluran penyelesaian demokratik telah tersedia," tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan, tidak ada instrumen hukum, konstitusi dan kelembagaan apapun yang bisa membatalkan penyelenggaraan Pemilu, kecuali mempersengketakan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi.
 
Berbagai praktik dan kasus yang tidak sejalan dengan prinsip Pemilu berintegritas, menurut dia, hendaknya didokumentasikan, dikaji dan didiskusikan guna perbaikan hukum Pemilu.

"Termasuk desain Poleg yang terpisah dari Pilpres, sistem penghitungan Pileg yang meminimalisir kecurangan antar caleg, baik dalam satu partai maupun antarpartai, dan gagasan e-counting dan e-voting yang hemat biaya," demikian Hendardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA