Koordinator Korsa, Amirullah Hidayat bahkan dengan tegas meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses lembaga survei yang mengeluarkan hasil berbeda dengan KPU.
"Bila hasil quick count meleset maka semua pemilik lembaga survei wajib ditangkap dan dipenjara karena telah melakukan provokasi rakyat dan jelas itu pelanggaran hukum," kata Amirullah, Sabtu (27/4).
Ia meyakini tak sedikit lembaga survei yang hitungannya berbeda dengan KPU.
"Kami yakin hitungan survei itu meleset semua. Pengeluaran hasil karena pesanan saja," tegasnya.
Salah satu bukti nyatanya, ujar Amirullah, yakni terkuaknya hasil
real count KPU di Provinsi Bengkulu. Pada hitungan KPU, pasangan Prabowo-Sandi unggul dari petahana.
"Seluruh suara TPS yakni 6.165 TPS Bengkulu telah selesai input. Berdasarkan data yang masuk, paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang 50.12 persen sedangkan Jokowi Makruf 49,88 persen," imbuh Kader Muhammadiyah ini.
Hal itu berbeda dengan jhasil yang dikeluarkan lembaga survei melalui
quick count. Salah satu yang ia sebut adalah Lembaga Survei Poltracking yang telah mengumpulkan sampel sebanyak 99,30 persen.
Poltracking, katanya, mengunggulkan pasangan Jokowi-Maruf di Bengkulu dengan perolehan 58,78 persen suara.
"Jadi tidak ada alasan kepolisian untuk tidak menangkap pemilik lembaga survei, sebab jelas sudah provokator yang nyata dan wajib dikenakan UU IT," tandasnya.
BERITA TERKAIT: