Aparat Kepolisian diminta untuk segera menangkap dan memproses hukum para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, mereka diduga telah melakukan kejahatan demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip moral sesuai UUD 1945. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: