Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sekaligus Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (10/4).
Iqbal menjelaskan, pemungutan di luar negeri menggunakan tiga metode yaitu Pos, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Metode KSK dimulai antara tanggal 8-14 April. Begitu juga dengan TPS disesuaikan kondisi setempat.
"Sebagian PPLN di Timur Tengah misalnya menyelenggarakan tanggal 12 April karena hari liburnya adalah Jumat," jelasnya.
PPLN Sanaa bahkan menyelenggarakan pencoblosan (TPS) di Hadramaut, Yaman, pada 8 April. Eropa, Amerika dan Asia pada umumnya mengambil hari Sabtu yakni 13 April.
Namun demikian, penghitungan suara semua dilakukan serentak pada 17 April 2019.
Iqbal juga menegaskan penyelenggara Pemilu di luar negeri seperti PPLN dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) bukan dari unsur KBRI, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI/KRI).
"PPLN dipilih dari unsur masyarakat Indonesia. Kalaupun ada staf KBRI atau KJRI yang menjadi anggota PPLN atau KPPSLN adalah dalam kapasitas pribadi," tandasnya.