Imbauan dikeluarkan lantaran pada tanggal tersebut umat Islam sedang merayakan peringatan Hari Isra Miraj.
“Kita mengimbau peserta pemilu bertoleransi. Karena itu hari peringatan Isra Miraj, hari besar umat Islam, maka kita mengimbau kampanye rapat umum ditiadakan," ungkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
"Apabila peserta pemilu akan berkampanye dengan metode yang lain selain rapat umum, ya silakan. Tapi ini imbauan, bukan larangan," terangnya.
KPU, kata wahyu, tidak mengeluarkan larangan kampanye. Sebab, larangan kampanye akan melanggar UU, yang mengharuskan masa kampanye selama 21 hari.
"Tetapi tanggal 3 april itu bertepatan dengan hari Isra Miraj. Maka kampanye rapat umumnya dapat ditiadakan. Kampanyenya ya yang ditiadakan, bukan peringatan Isra Mirajnya," jelasnya.
BERITA TERKAIT: