"Kita masih belum melihat ada aksi nyata dari institusi penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu untuk lakukan jemput bola yang mereka bilang itu," ungkap Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat AMAN Andre Barahamin di D'Hotel, Setiabudi, Jakarta, Senin (25/2).
Menurut Andre, data yang dihimpun AMAN, dari 1,7 juta anggota dari komunitas masyarakat adat yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Papua dan Sulawesi kemungkinan ada 700 ribu masyarakat yang terancam tidak memiliki hak pilih di Pemilu 2019.
"Kemungkinan besar mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena persoalan terisolasi. Kenapa terisolasi, karena dua faktor isolasi geografis. Ada beberapa daerah memang kemudian susah dicapai," tuturnya.
Kemudian adanya isolasi secara administrasi, di mana banyak komunitas masyarakat adat tidak bisa menggunakan hak pilih karena pemilu berdasarkan kepemilikan KTP-el
"Sementara banyak komunitas masyarakat adat itu tidak memiliki KTP-el karena berbagai alasan. Satunya belum adanya rekognisi terhadap keyakinan tradisional, praktik religius masyarakat adat," lanjut Andre.
"Urusan kedua itu belum terdatanya masyarakat terkait soal lokasi tempat mereka tinggal di kawasan hutan yang diklaim wilayah hutan negara. Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi 35/2013, hutan adat bukan lagi milik negara, hutan adat milik komunitas masyarakat adat," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: