Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono mengatakan, modus operandi yang diterapkan di Jateng sama persis dengan di Sumut.
Sebelumnya, Capres 02 Prabowo Subianto menunaikan salat Jumat di Masjid Agung, Semarang, Jateng, dan sempat menuai polemik karena adanya pamflet dan spanduk untuk shalat bareng Prabowo yang kemudian menimbulkan kekhawatiran pihak takmir masjid akan adanya politisasi di tempat ibadah. Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membantah penyebaran pamflet itu.
Saat Pilkada Sumut 2018, kata Suhendra, hal yang sama juga digunakan oleh calon gubernur yakni Edy Rahmayadi. Bahkan sebelum pemungutan suara pada 27 Juni 2018, massa "digiring" untuk shalat subuh berjamaah dulu di masjid-masjid kemudian langsung menuju TPS.
"Yang dipersoalkan bukan ritual ibadahnya, tapi ketika ritual ibadah itu dijadikan alat kampanye. Inilah yang coba diterapkan di Jateng," tegas Suhendra yang juga Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), Jumat (15/2).
Oleh sebab itu, Suhendra mengingatkan TKN Jokowi-Maruf jangan sampai kecolongan seperti di Sumut. "Kalau Jateng sampai "jebol", maka alarm bagi Jokowi, karena Jateng dikenal sebagai kandang banteng (pemilih PDIP)," lanjutnya.
Suhendra juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk menegakkan aturan kampanye secara tegas dan tanpa pandang bulu. UU 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan".
Dia juga mengutip Bab VIII Pasal 69 Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai larangan dan sanksi. Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan PKPU tersebut disebutkan pelanggaran dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
"KPU dan Bawaslu harus sigap dan melakukan tindakan tegas dan terukur," tutup Suhendra.
[rus]
BERITA TERKAIT: