Demokrat: Ribuan Warga Intan Jaya Kehilangan Hak Pilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 09 Februari 2019, 21:05 WIB
Demokrat: Ribuan Warga Intan Jaya Kehilangan Hak Pilih
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sebanyak 23.111 warga dari enam distrik di Kabupaten Intan Jaya, Papua dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Sebab, nama mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua (DPTHP-2).

Tim hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya Nahar A. Nasada menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya pada 11 Desember 2018 telah menetapkan sebanyak 85.340 DPTHP-II, padahal versi Dinas Pencatatan Kependudukan dan Sipil ada sebanyak 108.451 orang yang dapat menggunakan hak pilih.

"Dapat dipastikan bahwa 23.111 orang kehilangan hak pilihnya," kata Nahar kepada wartawan di Kawasan Sarinah, Jakarta, Sabtu (9/2).

Dia menjelaskan, dari 108.451 warga sudah dilakukan perekaman untuk membuat KTP-elektronik hanya saja belum menerima fisik kartu identitas. Untuk menuntaskan persoalan DPT, DPC Demokrat Intan Jaya telah berkoordinasi dengan KPU.

"Namun sampai saat ini KPU Kabupaten Intan Jaya belum Juga memberikan respon dan terkesan menutup diri," beber Nahar.

Oleh karena itu, dia meminta KPU RI dan Bawaslu RI segera mengambil tindakan agar puluhan ribu warga Intan Jaya dapat mengikuti pemungutan suara pada 17 April mendatang.

"Kami sudah masukkan aduan ke Bawaslu Senin 4 Februari 2019 kemarin tapi belum juga direspon," kata Nahar.

Dia menambahkan, warga yang paling banyak kehilangan hal pilih berasal dari Distrik Tomosiga, di mana versi DPTHP-2 sebanyak 892 orang sementara hasil Dukcapil 8.672 pemilih. Kemudian Distrik Ugimba dari catatan Dukcapil terdapat 9.562 pemilih nanum yang masuk DPTHP-2 hanya 1.134 orang.

"Menghilangkan hak pilih orang adalah pelanggaran HAM. Penyelenggara terancam pidana apalagi secara sadar. Soal pakai hak pilih atau tidak itu urusan lain," demikian Nahar. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA