BPN: Sah-sah Saja Bila TKN Laporkan Gelar Jancuk ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 04 Februari 2019, 20:54 WIB
BPN: Sah-sah Saja Bila TKN Laporkan Gelar <i>Jancuk</i> ke Polisi
Sodik Mudjahid/RMOL
rmol news logo Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf seharusnya melaporkan gelar Jokowi "Cak Jancuk" ke polisi. Sebab, kata "Jancuk" mengandung makna yang negatif untuk seorang presiden.

"Iya sah-sah saja bila tim melaporkan, karena dianggap menghina presiden," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Sodik Mudjahid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).

Dia justru menyesalkan sikap Jokowi yang menerima gelar "Jancuk" itu. Seharusnya, Jokowi memprotes gelar itu.

"Jangan menunggu diingatkan oleh timnya," kata Sodik.

Gelar "Jancuk" itu, kata dia, bisa menjadi preseden buruk bagi petahana.

"Karena orang akan berpikir siapa capres yang layak," katanya.[wis]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA