Hal itu diungkapkan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo di sela-sela diskusi "Menakar Komitmen Capres/Cawapres Terhadap Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi" di Auditoriun Centre For Strategic And International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (22/1).
"Yang kita lihat justru adalah kasus-kasus kecil yang dijadikan sebagai isu, itu sebenarnya juga nggak tepat dalam konteks debat kemarin. Yang kita butuh adalah gagasan yang besar, kita butuh gagasan yang besar tapi juga ditata dalam kurun waktu yang konkret," ujar Topan.
Contoh konkret yang seharusnya dipaparkan kedua paslon adalah terkait dengan pengembalian aset negara.
"Karena kita tahu nilai kerugian negaranya sangat besar sementara upaya pemberantasan korupsinya masih fokus pada cari pelaku. Kita akan fokus kepada pengembalian aset negara, yang itu berarti kita harus targetkan penegak hukum, dari yang cuma 4 persen jadi 12 persen nanti," tutur Topan.
Selain itu, contoh konkret lainnya adalah pemberantasan korupsi harus lebih fokus pada sektor publik atau swasta, serta mengadopsi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang anti korupsi.
"UU korupsi kami anggap sudah tidak atau kurang menjawab persoalan yang sekarang kita hadapi, sehingga ini juga akan kita revisi, dengan mengadopsi konferensi PBB anti korupsi. Prinsip-prinsipnya yaitu termasuk pemberantasan korupsi di sektor swasta, itukan hal-hal yang bisa diukur," demikian Topan.
[rus]