Pembebasan narapidana terorisme, kata Wiranto, perlu mempertimbangkan aspek-aspek khusus, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya.
Atas alasan itu, Presiden Jokowi tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan soal pembebasan Ba’asyir.
"Jadi Presiden (Jokowi) kan tidak boleh grasak-grusuk, tidak boleh serta merta membuat keputusan perlu pertimbangn aspek-aspek lainnya," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1).
Sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan. Pertimbangnya karena usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
Kini, kata mantan ketua umum Hanura itu, Jokowi memerintahkan pejabat terkait untuk mempertimbangkan keputusan pembebasan Ba’asyir secara mendalam dan komprehensif.
Pembebasan Ba’asyir pernah disampaikan langsung penasihat Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra. Bahkan dijanjikan pembebasan akan dilakukan pada pekan ini.
[ian]