Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menguraikan bahwa pembebasan itu bermula dari permintaan keluarga Ba’asyir di tahun 2017. Usia lanjut dan kesehatan yang kian memburuk menjadi dasar permintaan otu.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagianya," ujar Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (25/1) malam.
Jokowi, sambung Wiranto, bahkan telah memerintahkan pejabat terkait untuk segera melakukan kajian atas permintaan itu.
“Secara lebih mendalam dan komperhensif guna merespon permintaan tersebut," tambah Wiranto.
Atas alasan itu, Wiranto meminta publik untuk tidak berspekulasi tentang pembebasan Ba’asyir tersebut.
"Jangan ada spekukasi-spekulasi lain. Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan informasi dari banyak pihak, tapi ini mewakili pemerintah," tutup Wiranto.
[ian]