Hal itu diungkapkan tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menanggapi pernyataan Sohibul Iman yang mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan.
"Kita tidak bergeming dengan keberatan Sohibul cs tersebut," ungkap Mujahid.
Mujahid menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PKS itu sifatnya perintah yang wajib dijalankan.
Menurut Mujahid, kalau saja surat kilennya direspons secara resmi, bisa saja pihaknya mempertimbangkan keberatan Sohibul Cs itu. Namun keberatan itu hanya disampaikan lewat media.
“Tetapi ini hanya pernyataaan di media saja, bukan resmi, karena itu kami akan tetap lakukan tindakan sesuai dengan time schedule yang telah direncanakan. Intinya, kasus ini harus dituntaskan,†tegas Mujahid.
Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan, jadi tak harus buru-buru.
"Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu," kata Sohibul yang tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perkara ini da menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum PKS.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.
Pengacara Fahri, Mujahid begitu menerima putusan, langsung berkirim surat mengingatkan kepada elit PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar. Pihaknya kasih waktu satu minggu ke depan.
"Kalau tidak dijalankan, maka akan ajukan ke pengadilan," demikian Mujahid.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.