Sesuai informasi yang beredar, pos ini akan ditempati oleh Letjen TNI Doni Monardo yang menggantikan Laksda TNI (Purn) Willem Rampangilei. Namun belakangan ada info bahwa di kalangan pihak Istana belum menyetujui penuh Doni.
Selanjutnya terkait dengan perintah UU 34/2004 tentang TNI bahwa perwira TNI aktif bisa menempati jabatan sipil asalkan mengundurkan diri dari keprajuritannya.
Menurut pengamat militer Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, sudah sepatutnya Doni mundur dulu dari TNI baru bisa menduduki jabatan sipil.
"Ya memang, untuk menjadi Kepala BNPB, harus sudah berstatus sipil. Jadi Pak Doni harus alih status terlebih dahulu baru kemudian dilantik menjadi kepala BNPB," ucap Ponto kepada redaksi, Rabu (2/1).
Mantan Kepala BAIS itu hanya mengacu pada UU TNI. Bunyi Pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 adalah seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Di ayat berikutnya dalam UU tersebut dinyatakan bahwa prajurit aktif TNI tidak perlu mundur jika menduduki jabatan di sepuluh instansi.
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.
Dalam UU tersebut tidak ada nama BNPB. Namun seperti yang sudah terjadi kepala BNPB dan lembaga lain seperti Bakamla pun juga dijabat oleh perwira tinggi TNI aktif.
"Demikianlah aturan yang ada di UU TNI walaupun sering dikesampingkan," pungkas Ponto.
[rus]
BERITA TERKAIT: