Kasus Kades Suhartono Bukti Pembumihangusan Azas Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 12 Desember 2018, 16:38 WIB
rmol news logo Kasus hukum yang menimpa Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Suhartono turut menyita perhatian Partai Gerindra.

Partai Gerindra menilai tuntutan Jaksa kepada Suhartono tidak adil. Sebab, Suhartono diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Hukuman ini tentu lebih berat ketimbang pembakar bendera bertulis kalimat tauhid yang hanya dituntut 5 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Anggota Dewan Penasehat Gerindra, Muhammad Syafi’i bahkan menilai kasus ini sebagai bukti nyata ketidakadilan hukum.

“Ini rezim pembumihangusan karena yang terjadi sekarang adalah pembumihangusan azas-azas demokrasi, salah satunya penegakan hukum,” kata Romo biasa disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/12).

Suhartono dianggap melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU 7/2017 tentang Pemilu setelah diduga terlibat dalam kampanye Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu. Dia diduga mengajak warga untuk menyambut kedatangan Sandi. [ian]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA