Partai Gerindra menilai tuntutan Jaksa kepada Suhartono tidak adil. Sebab, Suhartono diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Hukuman ini tentu lebih berat ketimbang pembakar bendera bertulis kalimat tauhid yang hanya dituntut 5 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Anggota Dewan Penasehat Gerindra, Muhammad Syafi’i bahkan menilai kasus ini sebagai bukti nyata ketidakadilan hukum.
“Ini rezim pembumihangusan karena yang terjadi sekarang adalah pembumihangusan azas-azas demokrasi, salah satunya penegakan hukum,†kata Romo biasa disapa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/12).
Suhartono dianggap melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU 7/2017 tentang Pemilu setelah diduga terlibat dalam kampanye Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu. Dia diduga mengajak warga untuk menyambut kedatangan Sandi.
[ian]
BERITA TERKAIT: