Bhabinkamtibmas di Banyumas Dilaporkan ke Propam Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 06 Januari 2026, 19:35 WIB
Bhabinkamtibmas di Banyumas Dilaporkan ke Propam Polri
Logo Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas, Karsono mengadukan dugaan ketidaknetralan Bhabinkamtibmas Aiptu SL, ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin 5 Januari 2026.

Pengaduan tersebut telah diterima melalui sistem pengaduan daring Propam Polri pada pukul 12.02 WIB. Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, laporan itu tercatat dengan nomor registrasi 260105000018 dan kode pengaduan QYAG19X9, dengan status “Terkirim” pada layanan Yanduan Propam Polri.

Dalam laporan tertulisnya, Karsono menuduh Aiptu SL tidak menjalankan fungsi utama kepolisian masyarakat secara netral, profesional, dan proporsional, khususnya dalam konteks pembinaan, deteksi dini konflik, serta mediasi sosial di tingkat desa.

Salah satu poin utama pengaduan adalah peristiwa pendudukan balai desa oleh sekelompok massa pasca aksi demonstrasi pada 24 November 2023. Karsono menyebut, massa yang diidentifikasi sebagai kelompok GPK mulai menempati balai desa secara rutin sejak 27 November 2023 hingga Mei 2024.

Menurutnya, pendudukan tersebut berlangsung tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah desa dan berdampak langsung pada terganggunya aktivitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan desa. 

Namun demikian, Karsono menilai tidak ada langkah pembinaan, penertiban, maupun fasilitasi dialog yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas selama periode tersebut.

Karsono juga mengungkap insiden pada 27 Desember 2023, ketika kamera CCTV di balai desa ditutup dan jaringan internet diputus, peristiwa yang disebutnya terjadi di hadapan perangkat desa yang berada di dalam ruangan. 

Selain itu, laporan turut mencantumkan perusakan gembok pintu kantor kepala desa yang terjadi dua kali, masing-masing pada 4 Maret dan 8 Maret 2024. Setiap kali gembok diganti, kerusakan kembali terjadi.

Dalam pengaduan tersebut, Karsono turut menyinggung dugaan diskriminasi layanan kewilayahan. Ia mengklaim wilayah Kadus 1, 2, 4, dan 5 nyaris tidak pernah mendapatkan kunjungan atau pembinaan, sementara Kadus 3 Bojong dinilai lebih sering diprioritaskan.

Isu lain yang disorot adalah dugaan jual-beli ijazah satpam senilai sekitar Rp3 juta per lembar kepada empat warga. Berdasarkan pengakuan pihak yang disebut sebagai pembeli, ijazah tersebut tidak dapat digunakan dan diduga palsu. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terlapor maupun dari institusi kepolisian setempat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA