Wakil Sekjen PPP, Ahmad Baidhowi mengatakan, selama ini mayoritas guru honorer terhalang batasan usia pelamar CPNS sebagaimana diatur UU 5/2014 tentang ASN.
Dalam UU 5/2014 disebutkan bahwa batas maksimal usia pelamar CPNS adalah 35 tahun.
"Selama UU ASN belum direvisi terkait usia, maka tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun nasibnya tidak pernah terperhatikan," ujar Awiek, sapaan akrabnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/12).
Diakuinya memang kebijakan itu tidak bisa memuaskan seluruh guru honorer.
"Paling tidak ada perhatian negara terhadap mereka yang mengabdi kepada negara selama puluhan tahun," tukasnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.