"Perda itu dibuat untuk merespons kebutuhan daerah tersebut," kata anggota Dewan Pakar DPP Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan, Selasa (20/11).
Dia kemudian mencontohkan Perda tentang guru
ngaji di suatu daerah. Taufiq meyakini bahwa kehadiran Perda itu disebabkan daerah yang bersangkutan memiliki banyak guru
ngaji dan harus didukung melalui aturan. Sehingga, manfaat yang didapat dari dan untuk guru
ngaji tinggi.
"Apakah itu Perda Agama atau bukan? Kalau saya lihat itu masih berkaitan dengan agama dan itu tidak masalah," tegasnya.
Tidak hanya itu, Provinsi Aceh bahkan diberi keleluasaan untuk menerapkan aturan syariat Islam. Tidak ada kekacauan yang ditimbulkan akibat aturan syariah ditegakkan di provinsi yang berjuluk Serambi Mekkah tersebut.
"Jadi, jika ada Perda Agama, itu relevan saja. Kita tidak perlu tarik urat dalam perkara yang sudah jelas tersebut," pungkas anggota Komisi III DPR itu.
[lov]