RUU PKS Tidak Hanya Mengatur Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 19 November 2018, 16:42 WIB
RUU PKS Tidak Hanya Mengatur Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual
Bambang Soesatyo/RMOL
rmol news logo . Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini marak terjadi. Terbaru, Baiq Nuril, eks tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi korbannya.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai kejadian yang menimpa Nuril akibat lemahnya perangkat hukum yang mengatur tentang kejahatan seksual.

"Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan," ujar Bamsoet biasa disapa, Senin (19/11).

Maka dari itu pihaknya mendorong agar RUU PKS rampung usai reses ini. Pasalnya hal itu terkait dengan pembelaan terhadap harkat, derajat, dan martabat kaum perempuan pada umumnya.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, namun juga akan memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan," pungkas Bamsoet. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA