Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto.
"Keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon," ujar Febri, Selasa (13/11).
Selain Sunjaya dan Gatot, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain dari unsur PNS Pemkab Cirebon yang diduga mengetahui praktik suap tersebut.
Pengungkapan perkara dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK dengan mengamankan enam orang.
KPK dalam kasus ini menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersama Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra dengan atas nama orang lain senilai Rp 6,425 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: