"Problemnya di Arab Saudi yang tidak mengawal tata cara hukum," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ichsan Firdaus disela-sela diskusi bertajuk 'Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia' di Media Center DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin, (5/11).
Meski demikian, kata Ichsan, pemerintah mesti berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena sangat diperlukan untuk menyelesaikan kasus semacam ini agar tidak terulang.
"Seluruh stakeholder dalam hal ini termasuk Kemenlu, bukan hanya meneken MoU tapi harus ada perjanjian yang mengikat dengan Arab Saudi," papar Ichsan.
"Perlu kita kecam Arab Saudi untuk patuhi konvensi Wina 1963 itu," tegasnya.
Berpedoman pada UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Komisi IX DPR mendorong posisi tawar pemerintah RI dengan Arab Saudi untuk memperjelas masalah tersebut.
"Kita tidak boleh tunduk hanya mematuhi hukuman negara
receiver (penerima) tapi tidak melindungi tenaga kerja migran," tandas Ichsan.
[wid]
BERITA TERKAIT: