Menteri Budi Harus Tegas Awasi Keselamatan Penerbangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 03 November 2018, 15:42 WIB
Menteri Budi Harus Tegas Awasi Keselamatan Penerbangan
Edi Hasibuan/Net
rmol news logo Sorotan publik atas insiden kecelakaan Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 harus difokuskan pada pengawasan manajemen keselamatan penerbangan yang selama ini belum baik dan tidak tegas. Bukan justru menyoroti kebijakan tarif murah dan penundaan penerbangan.

Begitu kata pengajar ilmu hukum dan penerbangan dari Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta, Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (3/11)   

Dia kemudian menguraikan bahwa tanggung jawab keamanan penerbangan nasional ada di tangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Hal ini sesuai dengan pasal 323 UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Untuk itu, Edi mendesak kepada Menteri Budi untuk tegas dalam menjalankan pengawasan keselamatan tersebut.

"Kalau ada yang tidak patuh,  cabut saja izinnya,” ungkap doktor ilmu hukum itu.

Edi mengaku masih menemui sejumlah maskapai penerbangan yang masih kurang perhatian dengan keselamatan penumpangnya. Dia tidak ingin ada pembiaran atas keselamatan pengguna jasa moda pesawat terbang.

"Kami minta pemerintah tegas dan terapkan aturan UU 1/2009  dan awasi pelaksanaan Permen Perhubungan 17/2011 tentang tanggung jawab angkutan udara," kata mantan anggota Kompolnas ini.

Lebih lanjut, Edi meminta kepada pihak Lion Air untuk memberikan ganti rugi dengan baik kepada keluarga korban.

Sesuai pasal 3 Permen 17/2011, ganti rugi keluarga korban adalah sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

"Kita harapkan ke depan ada perbaikan pelayanan penerbangan yang lebih baik dan membuat masyarakat nyaman," tutup direkrur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA