Redaksi mengimbau agar pihak-pihak lain tidak menggunakan berita yang telah dicabut tersebut sebagai rujukan untuk pemberitaan selanjutnya dan/atau untuk hal-hal lainnya.
Demikian disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan pengertian.
Jakarta, 3 November 2018
Lampiran:
Pedoman Pemberitaan Media Siber
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. [*]
BERITA TERKAIT: