Hal itu diutarakan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio dalam diskusi "Potret Dunia Penerbangan Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).
"Karena Dirjen Perhubungan Udara hanya pelaksana tugas dari 1 Agustus 2018, ini bukti belum ada keseriusan dari pemerintah. Hal-hal semacam ini ada pengaruhnya akibat kekosongan di dalam pelaksanaan undang-undang," kata Agus.
Sambung dia, Plt Dirjen Hubud, Pramintohadi Sukarno yang juga merangkap sebagai sekretaris di Ditjen Hubla dianggap sulit menjalankan tugas ini berbarengan sekaligus.
"Karena dia men-dobel suatu pekerjaan dan itu bukan suatu yang mudah. Karena saat ini juga sekretaris," imbuhnya.
Seharusnya, menurut dia seorang Dirjen Hubud selaku kepanjangan Menhub di bidang transportasi udara intens melakukan pengawasan ke bawah untuk tujuan terciptanya keselamatan penumpang.
"Dia harus mengevaluasi per minggu dengan Airnav termasuk operator. Jadi kalau atasnya tidak aktif bawahnya senang dan bilang libur telah tiba, itulah masalahnya yang terjadi di Indonesia," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: