Namun, langkah tegas itu tidak hanya berhenti di situ saja, melainkan siapapun yang pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu sesuai penyelidikan KNKT juga harus diberi sanksi tegas.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Rahmat Hamka Nasution kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/11).
"Tidak hanya berhenti di situ kalau ada indikasi pejabat tertentu yang harus bertanggung jawab Pak Menhub harus berani juga mencopotnya," ujar Rahmat.
Bahkan sambung dia, termasuk jajaran Kemenhub sendiri. Pasalnya kasus ini juga terindikasi kuat terjadi kesalahan regulator yang memberikan izin terbang kepada pesawat naas tersebut setelah diketahui informasi soal adanya kerusakan teknis pesawat.
"Saya kira ini bukan hanya kesalahan operator tapi bisa juga ada kelalaian regulator," tegasnya.
Berdasarkan UU 1/2009 tentang Penerbangan suatu pesawat bisa terbang karena mendapatkan izin dari petugas otoritas bandara yang notabene berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Kita sudah ada undang-undang, kemudian Pak Menteri sudah menetapkan SOP, maka siapa yang bertanggung jawab agar SOP ini berjalan dengan konsisten ini harus dievaluasi juga," pungkas Rahmat.
[rus]
BERITA TERKAIT: