Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dilaksanakannya PSU di enam desa dan dua kecamatan pada pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku Utara.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tim ke masing-masing lokasi untuk memastikan kegiatan penyelenggaraan PSU di Provinsi Maluku Utara tetap berjalan aman dan lancar.
Fritz menambahkan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga mengirimkan tim khusus, di mana ada wartawan atau media dan pemantau.
"Kalau melihat suasana di lapangan, sepertinya kami tidak menemukan hal-hal sebagaimana dimaksud," kata Fritz kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Seperti diketahui, KPU secara resmi telah menetapkan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara dengan perolehan 176.993 suara.
Mereka unggul atas pasangan petahana Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali yang memperoleh 160.815 suara yang ada di peringkat kedua.
Sementara di peringkat ketiga dan empat ada pasangan Burhan Abdurahman-Ishak dan Muhammad Kasuba-Madjid Husen dengan masing-masing 143.416 dan 65.202 suara.
Namun, MK memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan PSU dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Alasannya, telah terjadi ketidakakuratan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemungutan suara di enam desa dan dua kecamatan tersebut.
Adapun, permohonan ini diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali.
[jto]
BERITA TERKAIT: