Tren Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana Bahaya Bagi Iklim BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 08 Februari 2026, 21:37 WIB
Tren Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana Bahaya Bagi Iklim BUMN
Ilustrasi
rmol news logo Tren kriminalisasi terhadap para profesional yang telah berkontribusi dalam memperbaiki kinerja bisnis BUMN bisa menjadi ancaman pada citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pakar psikologi komunikasi Dr. Geofakta Razali menilai tren kriminalisasi terhadap profesional yang tulus membangun BUMN akan menimbulkan ketakutan sistemik di kalangan sumber daya manusia terbaik bangsa. 

“Saat ini muncul kekhawatiran bahwa sejumlah kasus hukum dipersepsikan publik sebagai upaya pencarian kambing hitam, ini bisa membuat individu takut mengambil keputusan bisnis,” ujar Geofakta dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Februari 2026.

Geo mencontohkan sejumlah kasus para profesional di BUMN yang dikriminalisasi dengan motif  mencari kambing hitam antara lain Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino hingga Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

“Mereka itu para profesional yang bekerja secara profesional untuk memajukan BUMN. Nah kini ada hal yang memperburuk keadaan yakni mengkambinghitamkan komisaris BUMN dalam kasus Arief Pramuhanto,” paparnya.

Arief Pramuhanto adalah mantan Direktur Utama PT Indofarma yang menjabat sebagai Komisaris anak usaha, PT Indofarma Global Medika (IGM). Meski tak terbukti menerima aliran dana, tak memiliki kewenangan operasional, dan secara formil telah menjalankan fungsi pengawasan, Arief tetap divonis bersalah.

Geo melihat ada kecenderungan sistemik untuk mengkriminalisasi risiko bisnis demi memenuhi ekspektasi moral publik akan kambing hitam. 

Dalam psikologi organisasi, kata dia, hal ini dikenal sebagai scapegoating bias, kebutuhan kolektif untuk menunjuk figur simbolik ketika sistem mengalami kegagalan.

Lebih jauh Geo mengingatkan Komisaris itu secara struktural bukanlah pengelola operasional. Secara normatif, perannya dibatasi oleh regulasi dan prinsip tata kelola Perusahaan. Intinya, Komisaris hanya mengawasi dan memberi nasihat. 

Dari catatan itu, Geo mengingatkan, tanpa kepastian hukum yang adil dan konsisten, rasa aman psikologis para profesional akan terkikis. 

"Kondisi ini berpotensi menghambat keberlanjutan agenda reformasi dan transformasi BUMN di era pemerintahan Presiden Prabowo," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA