Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).
Henry menjelaskan, MKMK hanya memiliki wewenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan. Maka narasi permintaan membatalkan pengangkatan melalui MKMK kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).
“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin 9 Februari 2026.
Henry mengatakan, dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, kata dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.
Henry mengingatkan bahwa DPR dalam mengajukan calon Hakim MK adalah kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate) dan bukan bersifat pendelegasian.
“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” kata Henry.
Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg dan mengikat secara imperatif.
Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry pun menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.
“Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah
guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” pungkas Henry.
BERITA TERKAIT: