"Deponering adalah mengesampingkan, tetapi bukan menghentikan proses hukum," teriak orator dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).
Menurut dia, keputusan deponering yang dikeluarkan Prasetyo sarat cacat hukum karena tidak mengikuti mekanisme.
"Keputusan deponering itu ada mekanismenya, Jaksa Agung harus meminta pendapat kepada aparat kepolisian," tegasnya.
Selain itu juga meminta pedapat DPR termasuk dari Mahkamah Agung.
"Itu semua tidak dilaksanakan, kami mendesak Prasetyo mencabut deponering dan menangkap Bambang Widjojanto," lantangnya.
Dalam aksi di depan kantor Kejagung, massa Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan juga membakar puluhan poster wajah Bambang yang
masing-masing diikat pada sebilah bambu.
[wid]
BERITA TERKAIT: