Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Informasi Darma Wanita Persatuan (DWP), Susana Suryani Sarumaha mengatakan, Ratna memang sudah meminta maaf, tapi proses hukum tetap harus dilanjutkan.
"Karena perbuatannya adalah berita bohong yang sudah sangat viral dan sangat mengganggu ketenteraman hidup banyak orang," katanya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/10).
Menurut dia, ulah RS bisa merusak generasi muda. Sebagai seorang ibu dan aktivis terkenal, kritik Susana, seharusnya Ratna memberikan contoh yang baik.
"Oleh karena itu hal ini harus ditangani secara serius oleh pihak yang berwajib agar tidak terus menyebar dan menjadi virus yang merusakkan bangsa kita," pungkas calon anggota DPD RI asal Jakarta ini.
Ratna kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun. Dia ditangkap di dalam pesawat saat dia hendak bertolak ke Cile, tadi malam (Kamis, 4/10).
[wid]