Pemerintah Sejalan Dengan Pemprov DKI Yang Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 September 2018, 21:53 WIB
Pemerintah Sejalan Dengan Pemprov DKI Yang Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi
Marco Kusumawijaya/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam mengeluarkan kebijakan pencabutan izin 13 pulau reklamasi.

Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya menjelaskan, pekan lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Dalam pertemuan itu, Siti sepakat dengan kebijakan Anies yang ingin menghentikan sejumlah proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Ibu Menteri mengatakan, apa yang dilakukan atau yang menjadi kebijakan istilah beliau sudah koheren, maksudnya koheren itu sejalan," ujar Marco, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).

Marco koordinasi dengan pemerintah bukan berarti Pemprov meminta izin untuk mengeluarkan kebijakan pencabutan.

Ia menjelaskan pencabutan izin pulau reklamasi sepenuhnya merupakan wewenang gubernur DKI yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pasal 4 Keppres tersebut menyatakan, wewenang dan tanggung jawab reklamasi di Pantai Utara Jakarta berada di tangan gubernur DKI.

"Kalau kita berpegang pada Keppres yang lama itu, yang tahun 1995, itu kan wewenang perizinan tetap ada di gubernur, itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," pungkasnya. [nes]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA