Setelah ditetapkan, KPU menyerahkan pengamanan dan pengawalan calon presiden dan wakil presiden kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman mengatakan, selanjutnya Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada Paslon.
"Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keppres Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Arief.
Sementara, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamanan melekat selama 24 jam kepada pasangan calon yang telah ditetapkan.
"Setiap orang akan dikawal sebanyak 37 personel dan melekat selama 24 jam," kata dia.
[lov]
BERITA TERKAIT: