Putusan MA Mengikat, Mendagri Minta KPU Revisi PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 17 September 2018, 15:35 WIB
Putusan MA Mengikat, Mendagri Minta KPU Revisi PKPU
Menteri Tjahjo Kumolo/RMOL
rmol news logo Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2017 yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) bersifat mengikat.

Penegasan itu disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

"Keputusan MA kan sudah mengikat," tegasnya.

Untuk itu, senior PDIP tersebut meminta kepada KPU untuk segera menyesuaikan keputusan MA terhadap peraturan PKPU yang dibatalkan.

"Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya," lanjut Tjahjo.

Sementara kepada partai yang merasa dirugikan atas PKPU 20/2017, Mendagri mempersilakan agar waktu perbaikan daftar caleg yang masih tersisa dimaksimalkan.

"Masih ada waktu sampai tanggal 20 September, itu aja," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA