KPK berharap para kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa melaksanakan maklumat dari edaran tersebut.
"Kami apresiasi penerbitan surat edaran Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (13/9).
Surat edran dengan nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditanda tangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018. Isinya ditujukan untuk seluruh bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
Ada tiga poin yang disampaikan Mendagri dalam surat edaran ini. Pertama, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan diberi sanksi tegas, khususnya dalam hal ini ASN, sebagai upaya memberi efek jera.
Kedua, adalah soal perlunya pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan yang ketiga, berisi penegasan tidak berlaku laginya surat edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.
Sebagai informasi, dalam surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 masih ada ruang bagi ASN yang terbukti melakukan korupsi untuk tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
‎[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: